Peningkatan Fungsi AR DJP, Akankah Menjadi Angin Segar Bagi Pengawasan Pajak?
Last updated: 22 May 2026
12 Views

Pemberlakuan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai babak baru dalam sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur ulang mekanisme pengawasan kepatuhan, tetapi juga secara eksplisit memperluas peran Account Representative (AR) sebagai garda terdepan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertanyaannya kemudian, apakah penguatan fungsi AR ini benar-benar menjadi angin segar bagi efektivitas pengawasan pajak, atau justru menyisakan tantangan baru dalam praktiknya?
Secara normatif, kedudukan AR sebenarnya telah diatur sejak lama. Dalam PMK Nomor 45 Tahun 2021, Pasal 2 huruf (d) menegaskan bahwa AR memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban Wajib Pajak. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut kerap dipersempit hanya sebatas inisiator pengawasan dan deteksi awal, yang bermuara pada penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta kegiatan konseling. Kondisi ini seringkali menjadi “bumerang” bagi AR. Di satu sisi, AR dibebani target pengawasan dan penerimaan. Di sisi lain, kewenangan AR berhenti sebelum memasuki wilayah produk hukum yang lebih mengikat, seperti ketetapan pajak, yang notabenenya menjadi ranah pemeriksaan pajak. Akibatnya, pengawasan AR berisiko dipersepsikan sekadar formalitas administratif tanpa daya paksa yang memadai.
Sebelum PMK 111/2025, SP2DK sering dipandang sebagai praktik administratif internal DJP yang “abu-abu” oleh Wajib Pajak. Tidak sedikit Wajib Pajak yang mempertanyakan dasar hukumnya, bahkan menganggap SP2DK sebagai bentuk pemeriksaan terselubung. Ketidakjelasan posisi hukum ini kerap memicu resistensi dan sengketa di tahap awal pengawasan. Hadirnya PMK 111/2025 mengubah lanskap tersebut. SP2DK kini ditempatkan secara tegas sebagai tahap klarifikasi awal sebelum DJP mengambil langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan. Dari perspektif fiskus, hal ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi tindakan AR. Namun dari sudut pandang Wajib Pajak, penguatan legalitas SP2DK juga dapat dimaknai sebagai peningkatan tekanan administratif, khususnya apabila tidak diimbangi dengan standar objektivitas dan transparansi yang jelas.
Pasal 22 PMK 111/2025 memperluas spektrum tugas AR secara signifikan. AR kini dapat melakukan pengawasan melalui penerbitan Surat Perintah Pengawasan, melakukan kunjungan, menyusun berita acara penyampaian dan pembahasan dengan Wajib Pajak, menyampaikan imbauan dan teguran, hingga melakukan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerjanya. Bahkan, hasil pengawasan tersebut dapat menjadi dasar pengusulan tindak lanjut yang lebih jauh. Secara konseptual, perluasan ini merupakan langkah progresif. Model pengawasan berbasis AR memungkinkan DJP bergerak lebih preventif dibandingkan represif, sejalan dengan semangat cooperative compliance. Pengawasan dilakukan lebih awal, lebih dekat dengan Wajib Pajak, dan diharapkan mampu meminimalisir sengketa di kemudian hari.
Meski demikian, perluasan peran AR tidak lepas dari kritik. Salah satu isu utama adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara fungsi pengawasan oleh AR dan fungsi pemeriksaan pajak. Tanpa batasan yang tegas, pengawasan berisiko bergeser menjadi “pemeriksaan mini” yang dilakukan tanpa jaminan prosedural setara pemeriksaan formal. Selain itu, aspek kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor krusial. Tidak semua AR memiliki latar belakang dan kompetensi teknis setara pemeriksa pajak, terutama dalam isu kompleks seperti transfer pricing, restrukturisasi bisnis, atau transaksi lintas negara. Pemberian kewenangan yang lebih luas tanpa peningkatan kapasitas berpotensi menurunkan kualitas pengawasan dan justru meningkatkan risiko kesalahan administrasi.
Peningkatan fungsi AR DJP melalui PMK 111/2025 pada dasarnya merupakan langkah maju dalam reformasi pengawasan perpajakan. Kepastian hukum atas SP2DK dan penguatan peran AR dapat memperbaiki efektivitas pengawasan serta memperkuat posisi DJP dalam menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Namun, agar benar-benar menjadi “angin segar”, kebijakan ini harus diiringi dengan pedoman pelaksanaan yang jelas, pemisahan kewenangan yang tegas antara pengawasan dan pemeriksaan, serta peningkatan kualitas sumber daya AR secara berkelanjutan.
Related Content
PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam pola pengawasan kepatuhan pajak dan secara tidak langsung mempengaruhi peta sengketa pajak di Indonesia. Mulai dari SP2DK, keberatan, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali, Wajib Pajak perlu memahami roadmap penyelesaian sengketa pajak agar mampu mengelola risiko sengketa sejak tahap pengawasan awal.
20 May 2026
